OJK Minta Perbankan Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring (judol). Data tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga memerintahkan penutupan rekening dengan NIK yang sesuai dengan pihak terindikasi serta mendorong penerapan prosedur enhanced due diligence (EDD).
Terdapat perbedaan data mengenai jumlah rekening periode sebelumnya; Detik.com menyebutkan 38.375 rekening, sementara kumparan menyebutkan 38.370 rekening. Selain pemblokiran rekening, kumparan melaporkan bahwa OJK mencabut izin tiga lembaga keuangan regional pada September 2026, yaitu PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT BPR Pasaraya Kuta, dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
5 Oktober 2026 pukul 14.58 · Baca aslinya ↗
kumparan
OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
5 Oktober 2026 pukul 15.32 · Baca aslinya ↗