OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring pada Senin (5/10/2026). Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar 38.375 rekening.
Dian menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang dianggap berdampak signifikan pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Data mengenai rekening-rekening terindikasi ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK juga memperintahkan perbankan untuk melakukan penutupan rekening terhadap nasabah yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi bermain judol. OJK juga mendorong perbankan untuk menerapkan prosedur due diligence yang diperkaya (enhanced due diligence/EDD) dalam proses ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 16.40
OJK: Penyaluran kredit bank per Agustus 2026 capai Rp9.178 triliun
Berita terkait
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.10
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05