OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol). Data ini disusun berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dilaporkan meningkat dari 38.370 rekening sebelumnya. OJK juga meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) serta menutup rekening yang sesuai dengan NIK pihak yang bersangkutan. Selain itu, OJK mencabut izin tiga lembaga keuangan regional pada September 2026, yaitu PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT BPR Pasaraya Kuta, dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.58
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 16.40
OJK: Penyaluran kredit bank per Agustus 2026 capai Rp9.178 triliun
Berita terkait
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.10
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05