Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol). Data ini disusun berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dilaporkan meningkat dari 38.370 rekening sebelumnya. OJK juga meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) serta menutup rekening yang sesuai dengan NIK pihak yang bersangkutan. Selain itu, OJK mencabut izin tiga lembaga keuangan regional pada September 2026, yaitu PT BPR Syariah Gaido Indonesia, PT BPR Pasaraya Kuta, dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait