Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Paylater dan Pinjol Wajib Lindungi Konsumen Sesuai POJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyedia layanan paylater dan pinjaman daring (pinjol) bertanggung jawab memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini termasuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen, memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan, serta memastikan konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, hak, dan kewajibannya sebelum menggunakan layanan.

Kepala Pengawas Perilaku Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran ketentuan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban PUJK untuk melindungi konsumen dengan sesuai aturan yang berlaku.

OJK menekankan bahwa penilaian kemampuan bayar konsumen harus dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, dan tujuan penggunaan produk. Dokumentasi hasil penilaian ini wajib dilakukan oleh PUJK. Namun, ketidakmampuan konsumen membayar tidak otomatis berarti PUJK melanggar aturan; perlu ditinjau apakah penilaian sudah memadai dan ada kesalahan yang menyebabkan kerugian. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57%, naik dari 66,64% pada 2025, sementara indeks inklusi keuangan naik dari 92,74% menjadi 93,61% pada periode yang sama.

Menurut tiap media