OJK Perketat Regulasi Keamanan Siber dan Tanggung Jawab PUJK atas Gangguan Teknologi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengharuskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, pasar modal, aset digital, dan kripto bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat gangguan teknologi. Regulasi ini mencakup keamanan sistem, keandalan teknologi, perlindungan data konsumen, serta kewajiban PUJK untuk memiliki SOP, tata kelola, dan keamanan teknologi yang andal. Sementara itu, OJK juga menetapkan empat pilar pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antarlembaga. Dengan inklusi keuangan mencapai 93% dan pembiayaan daring meningkat tujuh kali lipat dalam lima tahun terakhir, OJK menekankan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengembangan inovasi keuangan yang aman. PUJK yang tidak mematuhi regulasi berpotensi mendapat sanksi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
OJK Perketat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Kebocoran Data Jadi Risiko
24 September 2026 pukul 14.25 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
24 September 2026 pukul 18.00 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK ungkap empat pilar yang jadi landasan pengembangan sektor ITSK
24 September 2026 pukul 18.54 · Baca aslinya ↗