OJK Perketat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Kebocoran Data Jadi Risiko
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356777/original/050354700_1790220721-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_10.21.52.jpeg)
OJK memperketat keamanan siber dan perlindungan konsumen sebagai pilar utama pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko kebocoran data dan kegagalan sistem seiring meningkatnya layanan keuangan digital. OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor perbankan, pasar modal, aset digital, dan kripto untuk memiliki SOP serta tata kelola teknologi yang andal.
Berdasarkan POJK 22, PUJK bertanggung jawab penuh atas keamanan teknologi dan data konsumen, termasuk ganti rugi jika terjadi kerugian. Pengawasan ini krusial mengingat inklusi keuangan telah mencapai 93% dan pembiayaan daring melonjak tujuh kali lipat dalam lima tahun terakhir. Selain keamanan siber, OJK juga fokus pada tata kelola, pengembangan talenta digital, dan sinergi antarlembaga untuk memastikan inovasi keuangan tetap aman.
Bagikan
Berita terkait
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.44
Jangan Asal Tagih! OJK Tegaskan Pengguna Paylater dan Pinjol Punya Hak yang Sama
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 20.00
Banyak Kasus Kebocoran Data, OJK Pelototi LPIP
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.00
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.30