Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang wajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat gangguan teknologi. Ketentuan ini mencakup keamanan sistem, keandalan teknologi, serta perlindungan data konsumen. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa PUJK harus memiliki standar operasional (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan teknologi yang digunakan. OJK juga memberi sanksi kepada PUJK yang tidak mematuhi peraturan. Pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan harus selalu menjaga perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait