OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang wajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat gangguan teknologi. Ketentuan ini mencakup keamanan sistem, keandalan teknologi, serta perlindungan data konsumen. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa PUJK harus memiliki standar operasional (SOP), tata kelola, serta memastikan keamanan teknologi yang digunakan. OJK juga memberi sanksi kepada PUJK yang tidak mematuhi peraturan. Pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan harus selalu menjaga perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.25
OJK Perketat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Kebocoran Data Jadi Risiko
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 18.54
OJK ungkap empat pilar yang jadi landasan pengembangan sektor ITSK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.00
Bos Nvidia Tak Percaya AI Bakal Musnahkan Manusia: Kemungkinannya 0%
Berita terkait
Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 22.23
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
Ini Deretan Jurus OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 18.40
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39