OJK Perketat Regulasi Modal Inti Perusahaan Asuransi Produk Unit Link
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi modal inti bagi perusahaan asuransi yang menjual produk unit link (PAYDI) untuk memperkuat kapasitas finansial, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan dana pemegang polis. Kebijakan ini mencakup peningkatan modal inti secara bertahap dan perubahan basis perhitungan dari modal sendiri ke modal inti. OJK juga memperketat standar penamaan produk dan transparansi strategi penempatan subdana investasi guna mencegah penjualan menyesatkan (mis-selling).
ANTARA News merinci ketentuan modal inti minimum dalam RPOJK PAYDI, yakni Rp500 miliar hingga Desember 2028 dan meningkat menjadi Rp1 triliun setelahnya, sementara asuransi syariah ditetapkan antara Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Data Juli 2026 menunjukkan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92 persen YoY atau setara 25,65 persen dari total industri asuransi jiwa. Di sisi lain, SINDOnews mencatat rendahnya literasi dana pensiun di Indonesia, di mana hanya 22% masyarakat yang menyatakan cukup paham.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
8 September 2026 pukul 13.34 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
8 September 2026 pukul 14.38 · Baca aslinya ↗