OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan OJK (RPOK) PAYDI yang menetapkan modal inti minimum bagi perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi harus memiliki modal inti Rp500 miliar sampai Desember 2028, naik menjadi Rp1 triliun setelahnya. Untuk asuransi syariah, batas awal Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan RPOJK ini, OJK memastikan perusahaan memiliki kapasitas memanajemen risiko asuransi, pasar, operasional, dan investasi unit link. Data Juli 2026 menunjukkan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92 persen YoY, atau 25,65 persen dari total industri asuransi jiwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.34
Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
kumparan · 8 September 2026 pukul 14.07
OJK: Program PLTS 100 GW Bisa Jadi Peluang Baru untuk Bisnis Asuransi
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.31
Klaim Asuransi Umum Melonjak 17,3%, OJK Wanti-wanti Dampak Cuaca Ekstrem
kumparan · 8 September 2026 pukul 12.16
OJK Catat Klaim Asuransi Umum Naik 17,3% Jadi Rp 43,34 Triliun hingga Juli 2026
Berita terkait
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 19.50
OJK: Bencana dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.42
OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.50
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00