Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan OJK (RPOK) PAYDI yang menetapkan modal inti minimum bagi perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi harus memiliki modal inti Rp500 miliar sampai Desember 2028, naik menjadi Rp1 triliun setelahnya. Untuk asuransi syariah, batas awal Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan RPOJK ini, OJK memastikan perusahaan memiliki kapasitas memanajemen risiko asuransi, pasar, operasional, dan investasi unit link. Data Juli 2026 menunjukkan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, tumbuh 21,92 persen YoY, atau 25,65 persen dari total industri asuransi jiwa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait