Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi modal inti bagi perusahaan asuransi yang menjual produk unit link (PAYDI). Kebijakan ini mencakup peningkatan modal inti secara bertahap dan perubahan basis perhitungan dari modal sendiri ke modal inti. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas finansial, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan dana pemegang polis. Unit link memiliki risiko yang lebih kompleks karena menggabungkan proteksi asuransi dengan instrumen investasi, sehingga perusahaan harus memiliki fundamental, sistem informasi, dan SDM yang memadai. OJK juga memperketat standar penamaan produk dan transparansi strategi penempatan subdana investasi untuk mencegah penjualan menyesatkan (mis-selling). Langkah-langkah ini diharapkan membantu konsumen memahami risiko dan manfaat produk sebelum membeli. Literasi dana pensiun di Indonesia masih rendah, hanya 22% yang menyatakan cukup paham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 14.38
OJK: Modal inti "unit link" untuk pastikan perusahaan punya kapasitas
kumparan · 8 September 2026 pukul 14.07
OJK: Program PLTS 100 GW Bisa Jadi Peluang Baru untuk Bisnis Asuransi
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.31
Klaim Asuransi Umum Melonjak 17,3%, OJK Wanti-wanti Dampak Cuaca Ekstrem
kumparan · 8 September 2026 pukul 12.16
OJK Catat Klaim Asuransi Umum Naik 17,3% Jadi Rp 43,34 Triliun hingga Juli 2026
Berita terkait
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 19.50
OJK: Bencana dan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dongkrak Klaim Asuransi
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.42
OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.50
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp1.187 Triliun, Ini Penopangnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.00