Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi modal inti bagi perusahaan asuransi yang menjual produk unit link (PAYDI). Kebijakan ini mencakup peningkatan modal inti secara bertahap dan perubahan basis perhitungan dari modal sendiri ke modal inti. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas finansial, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan dana pemegang polis. Unit link memiliki risiko yang lebih kompleks karena menggabungkan proteksi asuransi dengan instrumen investasi, sehingga perusahaan harus memiliki fundamental, sistem informasi, dan SDM yang memadai. OJK juga memperketat standar penamaan produk dan transparansi strategi penempatan subdana investasi untuk mencegah penjualan menyesatkan (mis-selling). Langkah-langkah ini diharapkan membantu konsumen memahami risiko dan manfaat produk sebelum membeli. Literasi dana pensiun di Indonesia masih rendah, hanya 22% yang menyatakan cukup paham.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait