Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perkuat Pengawasan Modal Ventura dan Perlindungan PPU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah terdaftar dan memiliki izin berada di bawah pengawasannya. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test, pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali. Menurut Kepala Direktoritat Pengawasan PMV dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan, namun praktik penyimpangan oleh oknum tetap menjadi tantangan. Pengawasan mencakup pemeriksaan langsung dan tidak langsung, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus, diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024.

Media melaporkan adanya perbedaan dalam penyebutan ketentuan terkait status pengawasan. Media Indonesia menyebutkan penetapan status pengawasan intensif dan khusus, sementara Warta Ekonomi menambahkan bahwa status pengawasan terdiri dari normal, intensif, dan khusus, dengan PVML yang berada dalam status intensif atau khusus wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Warta Ekonomi juga menyebutkan bahwa ketentuan ini telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025, yang tidak disebutkan oleh Media Indonesia.

Sebagai analis kebijakan, YB Suhartoko dari Universitas Atma Jaya Jakarta menekankan pentingnya perlindungan terhadap perusahaan pasawan usaha (PPU) yang menerima pendanaan dari PMV. PPU berada dalam posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal yang lebih besar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pendampingan terhadap PPU oleh OJK perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi perusahaan penerima investasi.

Menurut tiap media