Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam lingkup pengawasannya. Pengawasan dilakukan sejak proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk fit and proper test, pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang pengurus serta pemegang saham pengendali. Kepala Direktur Pengawasan PMV dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly, menyatakan bahwa regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan, namun pelaksanaan masih menghadapi tantangan akibat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pengawasan terhadap PMV termasuk dalam sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan langsung dan tidak langsung, dengan status pengawasan yang terdiri dari normal, intensif, dan khusus. PVML yang berada dalam status intensif atau khusus wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Ketentuan ini telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 November 2025.

Sebagai analis kebijakan, YB Suhartoko dari Universitas Atma Jaya Jakarta menekankan pentingnya perlindungan terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU) yang menerima pendanaan dari PMV. PPU berada dalam posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pendampingan terhadap PPU oleh OJK perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi perusahaan penerima investasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait