OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah terdaftar dan memiliki izin berada di bawah pengawasannya. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test, pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali. Menurut Kepala Direktoritat Pengawasan PMV dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan, namun praktik penyimpangan oleh oknum tetap menjadi tantangan. Pengawasan mencakup pemeriksaan langsung dan tidak langsung, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus, diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 09.45
OJK Tegaskan Modal Ventura Berizin Diawasi, Risiko Penyimpangan Tetap Ada
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 22.40
OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.19
Perusahaan Modal Ventura Berizin Masuk Radar Pengawasan OJK
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Berita terkait
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 19.45
Deretan Orang Terkuat di Jagat AI Kumpul Bareng Trump, Ini Hasilnya
Detik.com · 30 September 2026 pukul 10.15
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.27
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07