OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah terdaftar dan memiliki izin berada di bawah pengawasannya. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test, pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus serta pemegang saham pengendali. Menurut Kepala Direktoritat Pengawasan PMV dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly, regulasi dan mekanisme mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan, namun praktik penyimpangan oleh oknum tetap menjadi tantangan. Pengawasan mencakup pemeriksaan langsung dan tidak langsung, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus, diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 22.40
OJK Perketat Pengawasan Modal Ventura, PPU Diminta Tak Luput dari Perhatian
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 00.15
PWI Soroti Modal Ventura untuk UMKM, OJK Diminta Perkuat Pengawasan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.48
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 18.24
PWI: Butuh dukungan OJK guna kembangkan ekosistem bisnis modal ventura
Berita terkait
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 19.45
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
OJK: Tak ada pengecualian pengawasan sektor keuangan terkait Danantara
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.16
Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 20.25