Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perpanasaran Lingkup Wilayah PT Gadai Elektronik Jakarta ke Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi nasional. Persetujuan diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026, setelah perusahaan memenuhi persyaratan POJK Nomor 39 Tahun 2024 dan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Dengan keputusan ini, PT Gadai Elektronik Jakarta bergabung dengan tiga perusahaan gadai swasta lain yang telah mendapat izin nasional, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia, sekaligus menjadi perusahaan keempat setelah PT Pegadaian (Persero). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri pergadaian, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperluas akses pembiayaan legal bagi masyarakat. Data OJK per Juli 2026 menunjukkan pertumbuhan signifikan industri pergadaian dengan penyaluran pinjaman mencapai Rp160,78 triliun, naik 50,73% dibandingkan tahun sebelumnya. Produk gadai mendominasi penyaluran sebesar 84,43%, setara dengan Rp136,39 triliun. Sumber pendanaan industri tercatat sebesar Rp126,93 triliun, meningkat 65,71% secara year-over-year.

Menurut tiap media