Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK setujui lingkup wilayah nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi nasional melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026. Persetujuan ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan POJK Nomor 39 Tahun 2024 dan POJK Nomor 29 Tahun 2025, sehingga kini dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini bertujuan memperkuat industri pergadaian, meningkatkan inklusi keuangan, dan memperluas akses pembiayaan legal bagi masyarakat. PT Gadai Elektronik Jakarta bergabung dengan perusahaan swasta lain seperti PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia yang telah lebih dulu mendapat izin nasional.

Data OJK per Juli 2026 menunjukkan pertumbuhan signifikan industri pergadaian dengan penyaluran pinjaman mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73% (yoy). Produk gadai mendominasi sebesar Rp136,39 triliun (84,43%), didukung sumber pendanaan yang meningkat 65,71% (yoy) menjadi Rp126,93 triliun.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait