OJK Rencana Penggunaan Mata Uang dalam Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada tahap awal dapat menggunakan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Penggunaan mata uang dalam transaksi BMKS akan dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI). OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyelenggaraan BMKS. Penyelenggaraan BMKS dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar. Koordinasi melibatkan Bank Indonesia, Kementerian, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dan lembaga lain untuk mencegah under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral serta komoditas strategis.
Perbedaan antara media: Kumparan menyebut bahwa BMKS pada tahap awal akan menggunakan mata uang rupiah untuk pasar domestik, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan mata uang asing seperti dolar AS di masa mendatui. Sementara itu, CNBC Indonesia menyatakan bahwa transaksi BMKS pada tahap awal dapat dilakukan menggunakan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) secara bersamaan. ICOMEX diperkirakan dapat mulai beroperasi pada 4 Januari 2027.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
OJK Sebut Transaksi di Bursa Mineral Nantinya Bisa Pakai Dolar AS
6 Oktober 2026 pukul 03.00 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
OJK Sebut Transaksi Bursa Mineral Bakal Pakai Rupiah dan Dolar AS
6 Oktober 2026 pukul 12.55 · Baca aslinya ↗