OJK Sebut Transaksi Bursa Mineral Bakal Pakai Rupiah dan Dolar AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada tahap awal dapat dilakukan menggunakan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, dalam konferensi pers pada Senin (5/10/2026). OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyelenggaraan BMKS. Koordinasi melibatkan Bank Indonesia, Kementerian, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dan lembaga lain untuk mencegah under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral serta komoditas strategis. Penyelenggaraan BMKS dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, dan integritas pasar. Icomex diperkirakan dapat mulai beroperasi pada 4 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 03.00
OJK Sebut Transaksi di Bursa Mineral Nantinya Bisa Pakai Dolar AS
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.11
Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027
Berita terkait
Timah Jadi Komoditas Perdana di Bursa Mineral RI
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 09.25
Komisi XI DPR: Bursa mineral ICOMEX diluncurkan pada 17 September
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.50
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.25
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.18