OJK Terbitkan Aturan Baru dan Syarat Perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15/2026 mengatur peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK per 1 Januari 2027, sementara POJK Nomor 16/2026 menetapkan kerangka penyelenggaraan BMKS mencakup tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa. BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menggabungkan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyimpanan, dan manajemen risiko guna menciptakan pasar yang likuid, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, OJK mewajibkan mineral dan komoditas strategis memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebelum diperdagangkan di BMKS. Status ini diberikan setelah produk lolos pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, disimpan di gudang yang disetujui Bursa, serta memenuhi syarat administratif. Setelah dinyatakan lolos, Lembaga Kustodian Elektronik akan menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik, dengan tata cara pemberian status yang diatur LPK melalui Peraturan Bursa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
19 September 2026 pukul 10.57 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
OJK: Mineral Strategis Harus Lolos Uji Sebelum Diperdagangkan di BMKS
19 September 2026 pukul 22.14 · Baca aslinya ↗