Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15/2026 mengatur peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, berlaku 1 Januari 2027. POJK Nomor 16/2026 menyatakan kerangka pengaturan penyelenggaraan BMKS mulai dari perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa. BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, transparan, efisien, dan berintegritas. OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh sehat, profesional, serta menciptakan pasar likuid dan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait