OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15/2026 mengatur peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, berlaku 1 Januari 2027. POJK Nomor 16/2026 menyatakan kerangka pengaturan penyelenggaraan BMKS mulai dari perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa. BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, transparan, efisien, dan berintegritas. OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh sehat, profesional, serta menciptakan pasar likuid dan terpercaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.08
OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.05
Video: Bursa Mineral 2027, Jalan Panjang RI Kendalikan Harga Timah Cs
Berita terkait
Ketua OJK Pede Sarjito Duduki Kursi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.05
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30