Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Mineral Strategis Harus Lolos Uji Sebelum Diperdagangkan di BMKS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mineral dan komoditas strategis yang ingin diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk terlebih dahulu memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Status ini diberikan setelah produk lolos pemeriksaan mutu, terverifikasi kuantitasnya, disimpan di gudang yang disetujui Bursa, serta memenuhi persyaratan administratif. LPK akan mengatur tata cara pemberian status tersebut melalui Peraturan Bursa. Setelah lolos, Lembaga Kustodian Elektronik akan menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik. BMKS akan mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyimpanan, dan manajemen risiko dalam satu ekosistem untuk menghasilkan harga yang transparan dan efisien.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait