OJK: Mineral Strategis Harus Lolos Uji Sebelum Diperdagangkan di BMKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mineral dan komoditas strategis yang ingin diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk terlebih dahulu memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Status ini diberikan setelah produk lolos pemeriksaan mutu, terverifikasi kuantitasnya, disimpan di gudang yang disetujui Bursa, serta memenuhi persyaratan administratif. LPK akan mengatur tata cara pemberian status tersebut melalui Peraturan Bursa. Setelah lolos, Lembaga Kustodian Elektronik akan menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik. BMKS akan mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyimpanan, dan manajemen risiko dalam satu ekosistem untuk menghasilkan harga yang transparan dan efisien.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.57
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
Berita terkait
Ketua OJK Pede Sarjito Duduki Kursi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.05
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30