OJK Terbitkan Dua POJK Terkait Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK, yaitu POJK 15/2026 dan POJK 16/2026, mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK 15/2026, yang berlaku sejak 17 September 2026, mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK guna mencegah kekosongan hukum atau kendala operasional. Sementara itu, POJK 16/2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lengkap.
BMKS dijadwalkan beroperasi mulai 1 Januari 2027 sebagai ekosistem perdagangan terintegrasi yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, manajemen risiko, serta perlindungan pengguna jasa. Pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik juga menjadi bagian dari sistem ini dengan prinsip transparansi dan keteraturan. Penerbitan kedua aturan ini mendukung amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU P2SK.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
18 September 2026 pukul 20.08 · Baca aslinya ↗
kumparan
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
18 September 2026 pukul 21.01 · Baca aslinya ↗