OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Bappebti ke OJK mulai 1 Januari 2027. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang, berlaku 17 September 2026. POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lengkap, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga manajemen risiko dan perlindungan pengguna jasa. Kedua aturan ini mendukung amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU P2SK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 20.08
OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.05
Video: Bursa Mineral 2027, Jalan Panjang RI Kendalikan Harga Timah Cs
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.20
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 202
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.20
Bursa Mineral RI Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027
Berita terkait
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.18
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
Komisi XI DPR: Bursa mineral ICOMEX diluncurkan pada 17 September
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.50
OJK Sebut Icomex dan POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.25