Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Bappebti ke OJK mulai 1 Januari 2027. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang, berlaku 17 September 2026. POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lengkap, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga manajemen risiko dan perlindungan pengguna jasa. Kedua aturan ini mendukung amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU P2SK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait