Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK 15/2026 tentang peralihan tugas pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta POJK 16/2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua regulasi ini menjadi landasan pengaturan BMKS yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2027, sekaligus memindahkan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026 dan mengatur tahapan transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kendala operasional. BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan terintegrasi yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik dengan prinsip keteraturan, transparansi, dan manajemen risiko.

Berita terkait