OJK Terbitkan Dua POJK, Pengawasan Bursa Mineral Beralih Mulai Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yaitu POJK 15/2026 tentang peralihan tugas pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta POJK 16/2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Kedua regulasi ini menjadi landasan pengaturan BMKS yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2027, sekaligus memindahkan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026 dan mengatur tahapan transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kendala operasional. BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan terintegrasi yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik dengan prinsip keteraturan, transparansi, dan manajemen risiko.
Bagikan
Berita terkait
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
OJK Tunggu Titah Prabowo untuk Rilis Daftar Komoditas Bursa Mineral
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.15
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30
Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September
Detik.com · 1 September 2026 pukul 15.14