Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbuka Penggunaan USD untuk Transaksi Bursa Mineral Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penggunaan Dolar Amerika Serikat (USD) sebagai mata uang transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini telah dibahas secara intensif bersama Bank Indonesia (BI) dan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan mekanisme teknis serta cakupan komoditas yang akan diperdagangkan, baik yang bersifat mandatori maupun sukarela. Implementasi operasional BMKS akan dilakukan secara bertahap sesuai POJK Nomor 16 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, teknologi, dan pelaku industri. OJK juga bersinergi dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk meningkatkan transparansi dan keterlacakan rantai transaksi guna mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis. Kebijakan ini didukung oleh POJK Nomor 15/2026 dan 16/2026 guna meningkatkan transparansi serta ketertelusuran transaksi mineral Indonesia. Koordinasi dengan DSI dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Penentuan sifat transaksi wajib atau sukarela berdasarkan kesiapan infrastruktur, manajemen risiko, dan stabilitas sistem keuangan.

Menurut tiap media