OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Tujuannya adalah meringankan beban debitur serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah terdampak.
Perlakuan khusus ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, peer-to-peer lending, lembaga jasa keuangan lainnya, serta perusahaan pergadaian secara mutatis mutandis. Kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar ditetapkan berkualitas lancar jika memenuhi ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana, otomatis diakui berkualitas lancar. Untuk kredit baru, penilaian dilakukan secara terpisah tanpa konsep one obligor. Khusus layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT
5 Oktober 2026 pukul 14.25 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT
5 Oktober 2026 pukul 17.10 · Baca aslinya ↗