Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Tujuannya adalah meringankan beban debitur serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah terdampak.

Perlakuan khusus ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, peer-to-peer lending, lembaga jasa keuangan lainnya, serta perusahaan pergadaian secara mutatis mutandis. Kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar ditetapkan berkualitas lancar jika memenuhi ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana, otomatis diakui berkualitas lancar. Untuk kredit baru, penilaian dilakukan secara terpisah tanpa konsep one obligor. Khusus layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana.

Menurut tiap media