Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusial terhadap kredit dan pembiayaan untuk debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Delapan kabupaten yang mendapatkan bantuan adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijaman ini bertujuan untuk meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang terdampak bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijatan ini didasarkan pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta izin restrukturisasi untuk pembiayaan sebelum dan setelah terdampak bencana.

Selain itu, OJK memperbolehkan lembaga jasa keuangan memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kredit yang terpisah dari kredit sebelumnya. Kebijatan ini juga berlaku untuk perusahaan pergadaian secara mutatis mutandis. Masa berlaku kebijatan ini adalah tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait