OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365757/original/049670000_1791192247-IMG_7556.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusial terhadap kredit dan pembiayaan untuk debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Delapan kabupaten yang mendapatkan bantuan adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijaman ini bertujuan untuk meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang terdampak bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijatan ini didasarkan pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta izin restrukturisasi untuk pembiayaan sebelum dan setelah terdampak bencana.
Selain itu, OJK memperbolehkan lembaga jasa keuangan memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penilaian kredit yang terpisah dari kredit sebelumnya. Kebijatan ini juga berlaku untuk perusahaan pergadaian secara mutatis mutandis. Masa berlaku kebijatan ini adalah tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.25
Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 16.40
OJK: Penyaluran kredit bank per Agustus 2026 capai Rp9.178 triliun
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.57
OJK Kunci Arah Bisnis Bank Lewat POJK Baru Berbasis Risiko
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.42
OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT 3 Tahun
Berita terkait
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.17
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.41
OJK berikan relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa Flores
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 22.35