Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan debitur terdampar gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku di delapan kabupaten yaitu Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka, dan berlaku selama tiga tahun mulai 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan duka cita serta keprihatinan mendalam bagi masyarakat terdampar dalam konferensi pers RDK OJK pada 30 September 2026.
Bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, peer-to-peer lending, dan lembaga jasa keuangan lainnya, perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar ditetapkan berkualitas lancar asalkan memenuhi ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana, otomatis diakui sebagai berkualitas lancar.
Untuk kredit baru kepada debitur terdampar, penilaian dilakukan secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor. Restrukturisasi pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan dengan persetujuan pemberi dana. Dampak kebijakan bertujuan meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang serius terpengaruh gempa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.42
OJK Relaksasi Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT 3 Tahun
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 22.35
OJK berikan relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa Flores
Berita terkait
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.41
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
Uluran Tangan PNM Peduli bagi Korban Gempa di NTT, Utamakan Selamat
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
OJK Ungkap Bukti IHSG Mulai Pulih
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.56