Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik, OJK Restrukturisasi Kredit Korban Gempa NTT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan debitur terdampar gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku di delapan kabupaten yaitu Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka, dan berlaku selama tiga tahun mulai 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan duka cita serta keprihatinan mendalam bagi masyarakat terdampar dalam konferensi pers RDK OJK pada 30 September 2026.

Bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, peer-to-peer lending, dan lembaga jasa keuangan lainnya, perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar ditetapkan berkualitas lancar asalkan memenuhi ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah bencana, otomatis diakui sebagai berkualitas lancar.

Untuk kredit baru kepada debitur terdampar, penilaian dilakukan secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor. Restrukturisasi pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) dapat dilakukan dengan persetujuan pemberi dana. Dampak kebijakan bertujuan meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang serius terpengaruh gempa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait