OJK Usulkan Kenaikan Kepemilikan Asing di Industri Asuransi ke 99 Persen
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas kepemilikan asing di industri asuransi dari 80 persen ke 99 persen. Usulan ini disampaikan untuk memperkuat kapasitas permodalan sektor asuransi agar mampu menanggung risiko yang lebih besar dan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan ini sejalan dengan ketentuan di sektor perbankan yang sudah mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen. OJK telah menyampaikan usulan ini kepada pemerintah dan masih dalam proses pembahasan. Perubahan ini dapat dilakukan melalui penyesuaian pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Ogi juga menjelaskan bahwa peningkatan kepemilikan asing tidak serta-merta mengurangi nilai kepemilikan pemegang saham lama, kecuali jika mereka tidak mengikuti penawaran penambahan modal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
27 Agustus 2026 pukul 23.10 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
OJK Ingin Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen
29 Agustus 2026 pukul 05.10 · Baca aslinya ↗