Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Usulkan Kenaikan Kepemilikan Asing di Industri Asuransi ke 99 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan batas kepemilikan asing di industri asuransi dari 80 persen ke 99 persen. Usulan ini disampaikan untuk memperkuat kapasitas permodalan sektor asuransi agar mampu menanggung risiko yang lebih besar dan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan ini sejalan dengan ketentuan di sektor perbankan yang sudah mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen. OJK telah menyampaikan usulan ini kepada pemerintah dan masih dalam proses pembahasan. Perubahan ini dapat dilakukan melalui penyesuaian pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Ogi juga menjelaskan bahwa peningkatan kepemilikan asing tidak serta-merta mengurangi nilai kepemilikan pemegang saham lama, kecuali jika mereka tidak mengikuti penawaran penambahan modal.

Menurut tiap media