Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ingin Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan porsi kepemilikan asing di industri asuransi dari 80 persen saat ini hingga 99 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan di Lombok, NTB, pada Kamis (27/8). OJK berargumen bahwa peningkatan kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi agar mampu menanggung risiko dan melindungi pemegang polis. Selain itu, OJK menekankan keadilan perlakuan, mengingat sektor perbankan yang memiliki risiko sistemik lebih tinggi justru diperbolehkan kepemilikan asing hingga 99 persen. OJK telah mendiskusikan usulan ini dengan Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait