OJK Ingin Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik Jadi 99 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan peningkatan porsi kepemilikan asing di industri asuransi dari 80 persen saat ini hingga 99 persen. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan di Lombok, NTB, pada Kamis (27/8). OJK berargumen bahwa peningkatan kepemilikan asing diperlukan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi agar mampu menanggung risiko dan melindungi pemegang polis. Selain itu, OJK menekankan keadilan perlakuan, mengingat sektor perbankan yang memiliki risiko sistemik lebih tinggi justru diperbolehkan kepemilikan asing hingga 99 persen. OJK telah mendiskusikan usulan ini dengan Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 23.10
OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 13.44
OJK beri sinyal revisi target pertumbuhan PPDP pada 2026
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 22.13
OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Berita terkait
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.30
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.184,72 Triliun
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.25
Video: New RBC Mulai Diuji Caba, Asuransi Jiwa Siapkan Implementasinya
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.00
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 19.50