Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Usulan kepemilikan asing naik di asuransi untuk perkuat modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari 80 persen saat ini ke 99 persen. Usulan ini disampaikan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi agar mampu menanggung risiko yang lebih besar dan memberikan perlindungan yang optimal kepada pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keterbatasan modal saat ini dapat menghambat pertumbuhan industri, sementara ketertarikan investor asing untuk masuk atau meningkatkan kepemilikan sudah ada. OJK juga menekankan bahwa perubahan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan, yang sudah mengizinkan kepemilikan asing hingga 99 persen. Dengan adanya tambahan modal dari investor asing, diharapkan industri asuransi dapat lebih konsolidatif dan strukturnya lebih kuat. OJK telah menyampaikan usulan ini kepada pemerintah dan masih dalam proses pembahasan. Perubahan ini dapat dilakukan melalui penyesuaian pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Ogi juga menjelaskan bahwa peningkatan kepemilikan asing tidak serta-merta mengurangi nilai kepemilikan pemegang saham lama, kecuali jika mereka tidak mengikuti penawaran penambahan modal. Usulan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih konditif bagi investasi asing dan meningkatkan daya saing industri asuransi nasional secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait