Operasi Penangkapan WNA Terkait Scamming di Hotel Pontianak
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak menangkap 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di hotel Kota Pontianak pada Selasa (8/9/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta terkait dugaan aktivitas penipuan daring (scamming). Dalam pemeriksaan dokumen, tiga WNA asal Malaysia terdeteksi melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) dan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan kegiatan tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal yang sah. Hasil pemeriksaan menyimpan dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan. Kasus ini merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia, di mana orang asing yang menyalahi ketentuan akan ditindak.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Imigrasi dan Polresta Pontianak Tangkap 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan terkait Dugaan Scamming
11 September 2026 pukul 12.08 · Baca aslinya ↗
kumparan
Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Terlibat Dugaan Scamming
11 September 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗