Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Terlibat Dugaan Scamming

Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan di hotel Kota Pontianak pada Selasa (8/9/2026). Penyelidikan dilakukan terkait dugaan scamming atau penipuan daring berdasarkan informasi dari Satuan Intelijen Polresta. Dari pemeriksaan keimigrasian, tiga WNA asal Malaysia terdeteksi melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) dan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan kegiatan tidak sesuai tujuan. Hasil pemeriksaan menyimpan dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan. Kasus ini merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia, di mana orang asing yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Kolaborasi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dilanjutkan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait