Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Otorita IKN Tertibkan Bangunan Liar dan Pembukaan Lahan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Otorita IKN bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar dan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto pada Kamis (24/9). Operasi ini menyasar pendatang non-KTP setempat yang menduduki hutan untuk berkebun dan membangun pondok di Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir. Tujuannya adalah mencegah perambahan hutan yang lebih luas serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Data menunjukkan sekitar 36% dari total luas 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. CNN Indonesia melaporkan rata-rata penguasaan 2 hingga 5 hektare per orang, sementara Detik.com tidak menyebutkan rata-rata ini. Selain penertiban fisik, pemerintah juga melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha yang beroperasi ilegal di kawasan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa pendudukan ilegal tidak menjadi dasar ganti rugi, namun pertimbangan kemanusiaan akan tetap dibahas lebih lanjut. CNN Indonesia menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menghanguskan sekitar 420 hektare area, sementara Detik.com tidak menyebutkan angka ini.

Menurut tiap media