PAAI Usulkan Reformasi Pajak Agen Asuransi ke DPR, Soroti Mekanisme Kumulatif dan Safe Harbour
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR pada 29 September 2026 untuk mengkaji mekanisme perpajakan profesi agen asuransi. Dalam pertemuan tersebut, PAAI menyampaikan empat usulan utama, termasuk penggunaan mekanisme kumulatif atau true-up untuk pemotongan PPh Pasal 21 agar kredit pajak lebih akurat, transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto mencapai Rp4,8 miliar tanpa menggunakan pembukuan, safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5% dari bruto, serta insentif untuk mendorong profesionalisasi agen asuransi secara formal dan berkelanjutan.
JawaPos melaporkan bahwa saat ini agen asuransi dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghasilan Neto Pengusaha (NPPN), namun melebihi batas tersebut diwajibkan melakukan pembukuan lengkap. PAAI menyoroti konsep ini sebagai bagian dari upaya reformasi agar sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil.
Detik.com menyebutkan bahwa tujuan dari usulan PAAI bukanlah untuk mengurangi kontribusi pajak, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, administrasi yang lebih mudah dikelola, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen. Kedua sumber menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan meningkatkan kepastian dan keadilan dalam perpajakan agen asuransi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini
1 Oktober 2026 pukul 22.55 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Pajak Agen Asuransi Disorot, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Sederhana
3 Oktober 2026 pukul 19.00 · Baca aslinya ↗