Pajak Agen Asuransi Disorot, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Sederhana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI untuk mengkaji mekanisme perpajakan agen asuransi. Saat ini, agen dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN, namun melebihi batas tersebut harus pembukuan lengkap. PAAI mengusulkan perubahan untuk membuat sistem lebih sederhana dan adil. Organisasi ini menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 dan mengusulkan mekanisme kumulatif tahunan serta safe harbour dengan basis penghasilan neto 52,5% dari bruto. Tujuannya bukan mengurangi kontribusi pajak, melainkan memberikan kepastian dan administrasi yang lebih mudah diatur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.55
Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.59
Soal Pajak Agen Asuransi, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Adil dan Terukur
Berita terkait
Soal Usulan Nunggak Pajak Jadi Landasan Perampasan Aset, Purbaya Bilang Gini
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.51
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
kumparan · 5 September 2026 pukul 13.23
DPR Heran Pejabat Pajak Mau Jadi Hakim Agung: Tantangannya Berat
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.46
Di DPR, Calon Hakim Agung Sebut Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.51