Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Agen Asuransi Disorot, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Sederhana

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI untuk mengkaji mekanisme perpajakan agen asuransi. Saat ini, agen dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN, namun melebihi batas tersebut harus pembukuan lengkap. PAAI mengusulkan perubahan untuk membuat sistem lebih sederhana dan adil. Organisasi ini menyoroti pemotongan PPh Pasal 21 dan mengusulkan mekanisme kumulatif tahunan serta safe harbour dengan basis penghasilan neto 52,5% dari bruto. Tujuannya bukan mengurangi kontribusi pajak, melainkan memberikan kepastian dan administrasi yang lebih mudah diatur.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait