Pajak Marketplace 0,5% Ditetapkan dalam RAPBN 2027 untuk Ekonomi Digital
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah dan DPR menyepakati pajak marketplace sebesar 0,5% PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan via marketplace resmi dalam RAPBN 2027. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan di ekonomi digital, serta menargetkan ekonomi gelap dan sektor informal dengan manfaatkan data, teknologi, big data, dan AI untuk pengawasan perpajakan. UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta diberi pengecualian dari pajak serta penyederhanaan pengajuan surat bebas pajak demi menjaga daya beli masyarakat. Terdapat perbedaan penjelasan: Kumparan menyebut penerapan dipindah dari Agustus 2026 ke November 2026, sementara CNBC Indonesia tidak merinci perubahan jadwal tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027
2 September 2026 pukul 18.42 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
4 September 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗