Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara

Pemerintah dan DPR mengusulkan pajak marketplace 0,5% PPh Pasal 22 dalam RAPBN 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menyangkut transaksi perdagangan via marketplace resmi dengan manfaatkan data dan teknologi untuk mencapai ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Pengecualian diberikan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta, yang tidak wajib membayar pajak. Penyederhanaan pengajuan surat bebas pajak juga direncanakan untuk UMKM demi menjaga daya beli masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait