Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR mengusulkan pajak marketplace 0,5% PPh Pasal 22 dalam RAPBN 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menyangkut transaksi perdagangan via marketplace resmi dengan manfaatkan data dan teknologi untuk mencapai ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Pengecualian diberikan bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta, yang tidak wajib membayar pajak. Penyederhanaan pengajuan surat bebas pajak juga direncanakan untuk UMKM demi menjaga daya beli masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.42
Pajak Marketplace 0,5 Persen Masuk Kebijakan RAPBN 2027
Detik.com · 3 September 2026 pukul 21.32
Gandeng 1,2 Juta Merchant, DANA Dorong Akses Keuangan Inklusif Warga RI
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.30
Kadin Ajukan 12 Usulan Revisi UU, Bidik Penguatan Ekosistem Dunia Usaha
Berita terkait
Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 10.38
42.000 UMKM Jakbar Didorong Naik Kelas, IMDE Siapkan Pelatihan Digital
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.04
RI Kejar Kue Ekonomi Digital US$600 Miliar dari Kesepakatan ASEAN
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.55
Airlangga: RI Bisa Tumbuh 6-7%, Asal Mesin Baru Ini Ngebut
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.10