Pajak Marketplace Ditetapkan Berlaku 1 November 2026 Setelah Penundaan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak marketplace dari Oktober 2025 ke 31 Oktober 2026, dengan implementasi resmi pada 1 November 2026. Kebijakan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang oleh marketplace (PMSE), dengan pengecualian untuk UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangakan kesiapan teknis masing-masing platform e-commerce.
Perbedaan antara media: Kumparan menyebut penundaan dari 31 Oktober 2025, sedangkan Warta Ekonomi hanya menyebut Oktober 2025 secara umum. Kumparan juga menyebut detail kebijakan PPh Pasal 22 0,5% dan pengecualian UMKM, sementara Warta Ekonomi menambahkan bahwa DJP belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai perbedaan antara kebijakan yang sudah ada dan arahan baru dari Menteri Keuangan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Sempat Ditunda, DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026
18 September 2026 pukul 14.09 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026
18 September 2026 pukul 15.02 · Baca aslinya ↗