Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace Ditetapkan Berlaku 1 November 2026 Setelah Penundaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak marketplace dari Oktober 2025 ke 31 Oktober 2026, dengan implementasi resmi pada 1 November 2026. Kebijakan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang oleh marketplace (PMSE), dengan pengecualian untuk UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangakan kesiapan teknis masing-masing platform e-commerce.

Perbedaan antara media: Kumparan menyebut penundaan dari 31 Oktober 2025, sedangkan Warta Ekonomi hanya menyebut Oktober 2025 secara umum. Kumparan juga menyebut detail kebijakan PPh Pasal 22 0,5% dan pengecualian UMKM, sementara Warta Ekonomi menambahkan bahwa DJP belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai perbedaan antara kebijakan yang sudah ada dan arahan baru dari Menteri Keuangan.

Menurut tiap media