Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Sempat Ditunda, DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pajak marketplace akan diberlakukan pada 1 November 2026, setelah ditunda dari 31 Oktober 2025. Kebijakan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang oleh marketplace (PMSE). Pengecualian diberikan untuk UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun. Implementasi dilakukan setelah memastikan kesiapan platform e-commerce.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait