Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak marketplace dari Oktober 2025 ke 31 Oktober 2026. Implementasi resmi akan dilakukan pada 1 November 2026 setelah mempertimbangkan kesiapan teknis masing-masing platform. Kebijakan ini mengacu pada aturan sebelumnya, namun masih menunggu arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. DJP belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai perbedaan antara kebijakan yang sudah ada dan arahan baru. Penerapan pajak marketplace menjadi bagian dari upaya menutup gap pajak pada transaksi e-commerce.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait