Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pajak marketplace dari Oktober 2025 ke 31 Oktober 2026. Implementasi resmi akan dilakukan pada 1 November 2026 setelah mempertimbangkan kesiapan teknis masing-masing platform. Kebijakan ini mengacu pada aturan sebelumnya, namun masih menunggu arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. DJP belum menerima instruksi lebih lanjut mengenai perbedaan antara kebijakan yang sudah ada dan arahan baru. Penerapan pajak marketplace menjadi bagian dari upaya menutup gap pajak pada transaksi e-commerce.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.09
Sempat Ditunda, DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
Berita terkait
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.15
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.44
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30