Pajak Tidak Dikenakan Rp576 Triliun 2026 Dialihkan Jadi Insentif untuk Konsumsi dan Investasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan memperkirakan pajak tidak dipungut negara pada tahun 2026 mencapai Rp576 triliun. Dana tersebut dialihkan menjadi insentif perpajakan seperti pembebasan, pengurangan, atau tarif khusus PPN dan PPh guna mendorong konsumsi, investasi, dan daya saing ekonomi nasional. Estimasi sebaran manfaat tahun 2027 menunjukkan rumah tangga menerima porsi terbesar yaitu 56,4% (Rp335,2 triliun), diikuti UMKM 17,8% (Rp112,4 triliun), iklim investasi 15,8% (Rp99,6 triliun), dan dunia bisnis 10,0% (Rp63,4 triliun). Dari sisi sektor, manufaktur menjadi penerima terbesar senilai Rp166,1 triliun, disusul pertanian, perdagangan, dan jasa. Meskipun menyebabkan kehilangan penerimaan pendapatan negara, insentif ini tetap diterapkan karena mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Rp 576 T 'Lepas' dari Pungutan Pajak Tahun Ini, ke Mana Uangnya?
23 September 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Negara Tak Ambil Potensi Pajak Rp576 Triliun Tahun Ini, Uangnya Mengalir ke Mana?
24 September 2026 pukul 11.25 · Baca aslinya ↗