Pakar Diskusikan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR menggelar rapat terkait RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin (7/9/2026) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Rapat ini dilakukan bersama pakar dan dipengaruhi rekomendasi LBH Gema Keadilan yang menekankan perlindungan pihak ketiga beritikad baik, kontrol yudisial, transparansi, serta mekanisme keberatan. RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, namun harus dibatasi oleh negara hukum dan perlindungan hak warga. Dalam diskusi, pakar menekankan pentingnya prinsip due process of law dan hak milik yang sah, sekaligus membedakan antara aset hasil tindak pidana, aset sebagai sarana kejahatan, serta harta yang diperoleh secara sah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
5 September 2026 pukul 22.56 · Baca aslinya ↗
Detik.com
RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
7 September 2026 pukul 11.16 · Baca aslinya ↗