Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Komisi III DPR menggelar rapat dengan pakar terkait RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin (7/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dalam rapat tersebut, Sahroni menekankan bahwa aset yang dirampas harus sesuai dengan besarnya tindak pidana dan tidak boleh menyentuh harta yang diperoleh secara sah. Sekjen DPP Peradi Profesional, Yuhelson, menyampaikan dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi, namun menegaskan pentingnya menjaga prinsip due process of law dan hak milik yang sah. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, menyita, dan merampas aset, sehingga perlu ada mekanisme yang jelas agar negara tidak secara tidak adil merampas harta bukan hasil kejahatan.

Yuhelson menjelaskan bahwa perampasan aset tidak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku tindak pidana. Ia menekankan perlunya pembedaan yang jelas antara aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana pelaksanaan kejahatan, aset hasil pengalihan dari tindak pidana, serta keuntungan yang diperoleh dari kejahatan. Sementara itu, harta yang diperoleh secara sah seperti rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan lainnya tetap harus dilindungi. Dengan demikian, RUU diharapkan dapat menyeimbangkan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait