Pakar UGM Usulkan Dua Model Audit Kerugian Negara dalam RUU Keuangan Negara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pakar Hukum Administrasi Negara UGM, Oce Madril, mengusulkan dua model audit kerugian negara dalam pembahasan RUU Keuangan Negara pada RDPU Komisi XI DPR RI. Model pertama adalah audit administratif yang dapat dilakukan oleh BPKP atau Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penyelesaian melalui pengembalian atau tuntutan ganti rugi.
Model kedua adalah audit pidana yang harus dilakukan oleh BPK, terutama untuk kasus korupsi karena memiliki kewenangan atributif. Pembedaan ini bertujuan agar standar pemeriksaan sesuai dengan tujuan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung proses hukum yang lebih efektif dan transparan. Selain itu, Oce menyatakan bahwa pendekatan omnibus law dalam RUU tersebut dapat mengharmoniskan ketentuan yang tersebar di beberapa undang-undang.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Pakar UGM Usul Dua Model Audit Kerugian Negara dalam RUU Keuangan Negara
17 September 2026 pukul 08.53 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Pakar Hukum UGM: Audit Kerugian Negara untuk Perkara Pidana Harus Dilakukan BPK
17 September 2026 pukul 17.59 · Baca aslinya ↗