Pakar Hukum UGM: Audit Kerugian Negara untuk Perkara Pidana Harus Dilakukan BPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara, pakar Hukum Administrasi Negara UGM, Oce Madril, menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kerugian negara, terutama terkait tindak pidana korupsi. Oce menyampaikan usulan terhadap dua model audit yang berbeda, yaitu audit berbasis administrasi dan audit yang mendukung penegakan hukum pidana. Menurutnya, pembedaan antara kedua model ini perlu jelas agar sistem audit lebih adil dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Usulannya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, yang merupakan bagian dari proses keterlibatan publik dalam pembahasan RUU tersebut. Dalam konteks ini, Oce menekankan bahwa audit administratif dapat dilakukan oleh BPKP atau Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan tujuan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi. Sementara itu, audit yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebaiknya tetap berada di bawah wewenang BPK untuk mendukung proses hukum yang lebih efektif dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 08.53
Pakar UGM Usul Dua Model Audit Kerugian Negara dalam RUU Keuangan Negara
Berita terkait
Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom-Ekonom Senior Kasih Masukan Ini
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.05
RUU Keuangan Negara: LPEM UI Minta Aturan Defisit 3 Persen Lebih Fleksibel
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 18.45
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 22.45
Kepala BPK Perwakilan Jateng Terseret Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.03