Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Patriot Bond dan RUU Perampasan Aset: Klaim Kebal Dikejar, Ekonom Ingatkan Risiko Begal Investasi

Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Ia menilai tidak ada kekebalan hukum terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta khawatir kebijakan ini dapat menyebabkan 'begal investasi' jika dana dibekukan di tengah jalan. Menurutnya, penggunaan dana telah melalui tahapan analisis seperti feasibility study, pemetaan proyek prioritas, dan pemilihan pelaksana, melibatkan berbagai institusi negara dan swasta. Jika dana dibekukan, konsekuensi yang muncul termasuk proyek mangkrak, PHK sepihak, dan kerugian besar bagi negara.

Viralnya klaim bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond kebal dari RUU Perampasan Aset menimbulkan kekhawatiran publik. Klaim ini muncul setelah ketentuan perlindungan hukum bagi investor dalam UU P2SK ditemukan. Menurut Surya, perlindungan ini tidak berarti aset hasil tindak pidana tidak bisa disita. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tetap bisa dilakukan jika ada dasar hukat dan bukti yang cukup. Perlindungan yang dimaksud hanya memberi kepastian hukum atas dana yang sudah diinvestasikan, bukan imunitas penuh bagi seluruh kekayaan pemiliknya.

Pasal 50A ayat 5 dan 6 UU P2SK menjamin perlindungan bagi pembeli instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan dan gugatan perdata. Ayat 6-nya menyatakan bahwa data dan informasi dari transaksi ini tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti di pengadilan. Surya menekankan bahwa isu ini harus dilihat secara proporsional. Perlindungan terhadap instrumen investasi tidak sama dengan pemberian kekebalan hukum atas seluruh aset investor. Mekanisme perampasan aset tetap dapat diterapkan sesuai hukum dan bukti yang ada.

Menurut tiap media