Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Ekonom Bongkar Faktanya, Viral Pembeli Patriot Bond Disebut Akan Kebal RUU Perampasan Aset

Viralnya klaim bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond kebal dari RUU Perampasan Aset menimbulkan kekhawatiran publik. Klaim ini muncul setelah ketentuan perlindungan hukum bagi investor dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ditemukan. Menurut Dr. Surya Vandiantara dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, perlindungan ini tidak berarti aset hasil tindak pidana tidak bisa disita. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tetap bisa dilakukan jika ada dasar hukat dan bukti yang cukup. Perlindungan yang dimaksud hanya memberi kepastian hukum atas dana yang sudah diinvestasikan, bukan imunitas penuh bagi seluruh kekayaan pemiliknya.

Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menjamin perlindungan bagi pembeli instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana, termasuk pidana perpajakan dan gugatan perdata. Ayat (6)-nya menyatakan bahwa data dan informasi dari transaksi ini tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak atau bukti di pengadilan. Ketentuan ini memicu pertanyaan publik apakah dana dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond benar-benar aman dari penyitaan.

Surya menekankan bahwa isu ini harus dilihat secara proporsional. Perlindungan terhadap instrumen investasi tidak sama dengan pemberian kekebalan hukum atas seluruh aset investor. Mekanisme perampasan aset tetap dapat diterapkan sesuai hukum dan bukti yang ada.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait