Patriot dan Merah Putih Bond Diklaim Tidak Jadi Celah Hukum RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dr. Surya Vandiantara, ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, menyatakan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak menjadi celah hukum bagi koruptor dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi perampasan aset tetap bisa diterapkan terhadap investor atau pembeli kedua surat utang BPI Danantara tanpa menghilangkan perlindungan bagi para investor. Surya juga menegaskan bahwa kedua jenis obligasi bukan sarana pencucian uang, karena dana tersebut akan digunakan untuk proyek strategis yang diawasi masyarakat secara langsung.
Pasal 50A ayat (5) UU P2SK memberikan kekebalan hukum terhadap dana investor pada kedua surat utang tersebut, melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Hal ini menjadi sumber kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan dalam rangkaian kegiatan fiktif untuk pencucian uang.
Sementara itu, SINDOnews menyampaikan bahwa peluang penggunaan kedua instrumen tersebut dalam kegiatan fiktif untuk pencucian uang tidak memungkinkan. Perbedaan klaim muncul terkait dasar hukum yang disebutkan: JPNN merujuk pada Pasal 50A ayat (5) UU P2SK sebagai landasan kekebalan hukum, sementara SINDOnews tidak menyebutkan pasal khusus sebagai dasar argumennya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pakar Yakin Patriot dan Merah Putih Bond Tak Jadi Celah UU Perampasan Aset
31 Agustus 2026 pukul 16.33 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Patriot Bond Diyakini Tak Jadi Celah Hukum bagi Koruptor dari RUU Perampasan Aset
2 September 2026 pukul 09.33 · Baca aslinya ↗