Pakar Yakin Patriot dan Merah Putih Bond Tak Jadi Celah UU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Surya Vandiantara menyatakan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak menjadi celah hukum bagi koruptor dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi perampasan aset tetap bisa diterapkan terhadap investor atau pembeli kedua surat utang BPI Danantara tanpa menghilangkan perlindungan bagi para investor. Surya juga menegaskan bahwa kedua jenis obligasi bukan sarana pencucian uang, karena dana tersebut akan digunakan untuk proyek strategis yang diawasi masyarakat secara langsung. Pasal 50A ayat (5) UU P2SK memberikan kekebalan hukum terhadap dana investor pada kedua surat utang tersebut, melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Hal ini menjadi sumber kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan dalam rangkaian kegiatan fiktif untuk pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 15.18
Pembekuan Dana Patriot dan Merah Putih Bond Dinilai Picu ‘Begal Investasi’
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 11.45
Minta MK Tolak Uji Materi Patriot Bond, Ekonom Muhammadiyah Ingatkan Potensi Begal Investasi
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Berita terkait
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18
Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Barang Sitaan Tak Punya Harga Pasar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.28
Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.25