Patriot Bond Diyakini Tak Jadi Celah Hukum bagi Koruptor dari RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini tidak menjadi celah hukum bagi koruptor dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Surya Vandiantara, regulasi tetap menjerat investor baik BPI Danantara maupun pembeli surat utang, sehingga perampasan aset dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan perlindungan investor. Selain itu, kedua jenis surat utang tidak dapat dimanfaatkan untuk pencucian uang karena dana akan dialokasikan untuk proyek strategis yang dapat diawasi langsung oleh masyarat. Oleh karena itu, peluang penggunaan kedua instrumen tersebut dalam kegiatan fiktif untuk pencucian uang tidak memungkinkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.33
Pakar Yakin Patriot dan Merah Putih Bond Tak Jadi Celah UU Perampasan Aset
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 15.18
Pembekuan Dana Patriot dan Merah Putih Bond Dinilai Picu ‘Begal Investasi’
Berita terkait
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Anggota Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Beri Nestapa Rakyat, Jangan Khawatir
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.51
SAME Rajin Borong Saham JECX, Kali Ini Caplok 12,8 Juta Lembar
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.50
Bursa Tunda Implementasi Harga Minimum Saham Rp 1
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.46